Senin, 02 Januari 2012

BAB V

Status Kewarganegaraan Anak yg Lahir di Indonesia dari Perkawinan Campuran
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan Perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan  dan yang merupakan suatu pranata dalam Budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi - yang biasanya intim dan seksual.Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Tergantung budaya setempat bentuk perkawinan bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga . Umumnya perkawinan harus diresmikan dengan pernikahan.

Indonesia menganut Asas Kewarganegaraan Tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 UU No. 62 Tahun 1958. Persoalan yang sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak, Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah lama menganut prinsip Kewarganegaraan Tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, dalam Undang-Undang tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Ini menimbulkan berbagai persoalan dan perdebatan.
             
        Pada tanggal 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Menurut Undang- Undang Kewarganegaraan yang baru bahwa undang-undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal.
Adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini sebagai berikut:
·         Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan tempat kelahiran.
  • ·         Asas Ius Soli ( Law of The Soil)
Secara terbatas adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  • ·         Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang .
  • ·         Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang ini.
               
 Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraaan yang baru, memberi pencerahan yang postif. Terutama dalam hubungan anak dan ibunya, karena UU Kewarganegaraan yang baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar